Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pemeliharaan dan pengembangan RTH taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, Kebun Raya, dan TPU.
Intisari Materi
Pemeliharaan dan pengembangan RTH taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, Kebun Raya, dan TPU.
Pengelolaan RTH Kota Batam diatur berdasarkan Peraturan Daerah dan standar teknis pertamanan. Disperakimtan mengelola lebih dari 2,5 juta meter persegi RTH yang terpelihara.
Kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, jalur hijau jalan, Kebun Raya Batam, dan Taman Pemakaman Umum (TPU). Setiap kategori memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Pemeliharaan rutin meliputi penyiraman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian hama, serta perbaikan fasilitas pendukung seperti lampu taman, bangku, dan jalur pejalan kaki.
🎯 Poin Kunci
- Pengelolaan RTH Kota Batam diatur berdasarkan Peraturan Daerah dan standar teknis pertamanan. Disperakimtan mengelola le...
- Kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, jalur hijau jalan, Kebun Raya Batam, dan Taman Pemakaman Umum (TPU)....
- Pemeliharaan rutin meliputi penyiraman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian hama, serta perbaikan fasilitas pendukung s...
Pelajari Juga
Program Penghijauan Kota Batam
Upaya sistematis meningkatkan tutupan vegetasi dan kualitas udara di seluruh wilayah Kota Batam.
🪓Layanan Pertamanan Masyarakat
Layanan pemangkasan pohon dan penanganan pohon tumbang untuk keamanan dan estetika lingkungan.
🌿Program Penyediaan & Penanaman Bibit
Distribusi bibit tanaman produktif dan penghijauan untuk kegiatan gotong royong masyarakat.